HR Insight

Surat Perjanjian Kerja: Jenis dan Contohnya

Contoh surat perjanjian kerja karyawan

Saat calon karyawan menyetujui offering letter yang ditawarkan, perusahaan akan segera menerbitkan surat perjanjian kerja atau SPK. Di dalamnya, terdapat poin-poin penting berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak yang berlandaskan hukum. Penandatanganan surat perjanjian kerja menjadi penanda proses rekrutmen telah berakhir dan karyawan baru resmi bekerja di perusahaan. Yuk, cari tahu jenis dan contoh surat perjanjian kerja dalam artikel ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat Perjanjian Kerja

Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja adalah surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Isinya tentu saja tentang hak, syarat-syarat, dan kewajiban kedua belah pihak.

SPK atau kontrak kerja akan membantu perusahaan menyampaikan ekspektasi kepada karyawan baru. Adanya SPK juga berguna sebagai perlindungan hukum dan menjadi referensi dokumen apabila karyawan melanggar perjanjian.

Sementara bagi karyawan, kontrak kerja akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saat bekerja. Surat ini juga bisa karyawan gunakan untuk menuntut perusahaan apabila memberikan pekerjaan melampaui kesepakatan atau ada hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi dengan baik.

Berikut Hal-Hal Pokok yang Perlu Dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja

Pastikan surat perjanjian karyawan dan perusahaan sudah sesuai manajemen rekrutmen dan sesuai juga dengan Undang-undang Nomor 13, tahun 2003 pasal 54. Surat perjanjian kerja harus memuat poin-poin berikut:

  • Berisi data perusahaan, berupa nama, alamat, dan jenis usaha.
  • Memuat data pekerja, seperti nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat bekerja.
  • Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya.
  • Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja.
  • Masa berlaku perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
  • Tanda tangan para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Selain poin-poin di atas, sebaiknya HRD mencantumkan secara detail mengenai jabatan dan lingkup pekerjaan, upah dan tunjangan, masa kontrak, hal-hal yang berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pelanggaran dan sanksi. Ini akan membantu mencegah turnover. Biasanya, SPK dibuat 2 rangkap dan kedua belah pihak memiliki salinannya. 

Nah, apa saja jenis surat perjanjian kerja dan bagaimana contohnya? Lanjutkan membaca sampai selesai ya.

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 56, surat perjanjian kerja terbagi menjadi 2 jenis. Ada perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berikut perbedaannya!

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT merupakan perjanjian kerja untuk menjalin hubungan kerja sama dalam waktu tertentu antara perusahaan dengan karyawan. Perjanjian kerja ini umumnya diberikan untuk rekrutmen karyawan kontrak. Karyawan PKWT tidak perlu melakukan masa percobaan atau probation. Biasanya, masa berlaku perjanjian maksimal 2 tahun dan boleh diperpanjang satu kali untuk masa kerja satu tahun berikutnya. Jika lebih, maka karyawan kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap.

2.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja untuk menjalin hubungan kerja sama secara permanen atau tak berbatas waktu antara perusahaan dan pekerja. Isi SPK ini umumnya lebih panjang dan detail dibandingkan SPK PKWT.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerja

1. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PT POHON RINDANG
Jl. Angin Sepoi-sepoi No. 16, RT.5/RW.3, Terang Benderang, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. 022/HRD/PKWT/V/2022

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama       : Meidina Amalia
Jabatan    : Head of Human Resource

Dalam hal ini bertindak atas nama PT POHON RINDANG selaku pemberi kerja, yang selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama                                : Clarine Chatarina
NIK                                   : 3202281101990002
Tempat, tanggal lahir   : Wonogiri, 11 Januari 1999
Alamat                             : Jl. Lurus terus, Cikarang, Bekasi.
No. telpon                       : 08112345678

Dalam hal ini disebut sebagai penerima kerja, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Pihak pertama dan pihak kedua menyetujui ketentuan berikut:

PASAL 1
JENIS PEKERJAAN

Pihak kedua setuju akan setia dan melaksanakan tugas dengan kemampuan terbaiknya sebagai staff administrasi marketing beserta tanggung jawab yang dikomunikasikan pihak pertama. Pihak kedua harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan SOP perusahaan. Pihak kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen dan semua informasi mengenai  perusahaan.

PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak 04 Agustus 2022 dan berakhir pada 03 Agustus 2023.

PASAL 3
UPAH DAN TUNJANGAN

Pihak kedua berhak atas upah/gaji dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap pihak pertama, sebesar Rp. 3.500.000,-

Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perkembangan peraturan perusahaan, maka akan dilakukan peninjauan dan penyesuaian.

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka diselesaikan secara musyawarah.

Pihak kedua menerima dan menyetujui semua syarat serta ketentuan yang berlaku secara tertulis dalam surat perjanjian kerja ini. Surat perjanjian kerja ini ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 04 Agustus 2022

 

Tanda tangan dan nama jelas pihak pertama         Tanda tangan dan nama jelas pihak kedua

2. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
No. 022/HRD/PKWTT/V/2022

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama    : Meidina Amalia
Jabatan : Head of Human Resource

Dalam hal ini bertindak atas nama PT POHON RINDANG selaku pemberi kerja, yang selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama                             : Clarine Chatarina
NIK                                : 3202281101990002
Tempat, tanggal lahir : Wonogiri, 11 Januari 1999
Alamat                           : Jl. Lurus terus, Cikarang, Bekasi.
No. telpon                     : 08112345678

Dalam hal ini disebut sebagai penerima kerja, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Pihak pertama dan pihak kedua menyetujui ketentuan-ketentuan berikut:

PASAL 1
JENIS PEKERJAAN

Pihak kedua setuju akan setia dan melaksanakan tugas dengan kemampuan terbaiknya sebagai staff administrasi marketing beserta tanggung jawab yang dikomunikasikan pihak pertama. Pihak kedua harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan SOP perusahaan. Pihak kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen serta semua informasi mengenai perusahaan.

PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

PASAL 3
UPAH DAN TUNJANGAN

Pihak kedua berhak atas upah/gaji dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap pihak pertama, sebesar Rp. 4.000.000,-

Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perkembangan peraturan perusahaan, maka akan dilakukan peninjauan dan penyesuaian.

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka diselesaikan secara musyawarah.

Pihak kedua menerima dan menyetujui semua syarat serta ketentuan yang berlaku secara tertulis dalam surat perjanjian kerja ini. Surat perjanjian kerja ini ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 04 Agustus 2022

 

Tanda tangan dan nama jelas pihak pertama Tanda tangan dan nama jelas pihak kedua

Itulah beberapa hal tentang surat perjanjian kerja yang harus HR ketahui. Selain menyiapkan surat perjanjian kerja, HR perusahaan juga perlu menyiapkan onboarding karyawan. Cari tahu lebih banyak tentang onboarding karyawan di sini: Apa Itu Onboarding Karyawan? Ketahui juga Tipsnya.