Dunia Kerja

Probation: Pengertian, Tujuan, Waktu, dan Aturan Hukum

Probation

Setelah seluruh proses rekrutmen kamu lalui, akhirnya kamu pun diterima bekerja. Kabar ini tentu saja menyenangkan ya. Namun perjalananmu sebagai karyawan baru masih panjang lho, karena kamu akan memasuki masa probation. Simak yuk penjelasan mengenai pengertian, tujuan, jangka waktu, dan aturan hukum probation di artikel ini. 

Apa Itu Probation?

Probation adalah masa percobaan kerja dalam periode tertentu untuk melihat kemampuan dan menilai performa kamu sebagai karyawan baru, sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Secara umum, masa percobaan kerja memang lebih banyak diberlakukan saat penerimaan karyawan baru. Namun dalam praktikkan, karyawan lama yang mengalami penurunan kinerja, atau karyawan yang baru saja mendapatkan promosi jabatan dan membutuhkan adaptasi di posisi/jabatan baru, juga bisa kembali ke masa percobaan untuk evaluasi kinerja. 

Tujuan Probation

Tujuan Probation

Masa percobaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru bertujuan untuk memberi waktu agar karyawan bisa beradaptasi dan belajar, mengenal budaya perusahaan dan job description, mendapatkan pengalaman, dan memahami tugas serta tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan akan menilai performa dan kinerja karyawan selama masa ini. Bahkan mencari tahu, apakah karyawan tersebut memang cocok bekerja pada posisinya atau nggak.

Jangka Waktu Masa Probation

Jangka Waktu Masa Probation

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja paling lama 3 bulan atau 90 hari. 

Aturan Hukum Probation

Probation time memiliki aturan hukum yang harus kamu ketahui lho, yaitu Pasal 58 ayat (1) Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam peraturan tersebut jelas tertulis dua hal penting:

  • Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan dengan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dan tertulis dalam perjanjian kerja.
  • Percobaan kerja nggak berlaku bagi karyawan kontrak dengan ikatan kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya jika kamu bekerja secara kontrak untuk jangka waktu tertentu, maka seharusnya nggak ada masa percobaan.

Sebagai karyawan baru, kamu perlu memahami dengan baik setiap aturan yang berlaku di dunia kerja, demi menghindarikan dirimu dari masalah di kemudian hari. Bagaimana setelah diterima bekerja dan memasuki masa percobaan, ternyata kamu merasa nggak cocok bekerja di perusahaan? Boleh resign nggak sih? Hmm… baca dulu artikel ini yuk:  Apakah Boleh Resign Saat Probation?